Sabtu, 27 Februari 2010

ANGGOTA GERAG SIAP AMBIL ALIH KEMBALI LAHAN TANAH MEREKA

MEDAN (SiaR, 30/11/98), Sengketa tanah rakyat di Sumatera Utara yang
diwariskan 0rde Baru, tampaknya mulai menunjukkan secercah harapan. Belum
lama ini, Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan surat No. 593/16330
tertanggal 25 Nopember 1998, yang ditujukan ke Pangdam I/BB, Kapolda Sumut
dan Pimpinan perusahaan negara/swasta di Sumut. Isi surat itu merupakan
penjelasan Gubsu bahwa pihaknya melalui Tim Penertiban Sengketa Tanah Kantor
Gubsu tengah menangani berbagai kasus sengketa tanah di Sumut yang diduga
dikuasai secara tidak wajar oleh oknum-oknum pejabat dan pengusaha di masa
orde baru.

Hal tersebut telah menimbulkan keresahan yang sangat luas di masyarakat,
karena itu Gubsu mengharapkan agar Pangdam I/BB, Kapoldasu dan perusahaan-
perusahaan negara/swasta yang tengah bersengketa untuk membantu dan menjamin
keamanan kepada rakyat yang :

a. Akan mengerjakan lahan kosong yang masih dalam keadaan silang sengketa
dengan masyarakat dan belum dapat terselesaikan urusannya.

b. Akan mengerjakan kembali lahan yang telah dikuasai oleh pihak lain
dengan ketentuan tidak melakukan perusakan dan penjarahan terhadap tanaman
yang telah ada menunggu penyelesaian administratif yang bersifat final.

c. Hal-hal yang bersifat teknis dalam pemanfaatan lahan tersebut dan
administrasi pemakaiannya disepakati secara tertulis dengan pihak terkait.

Surat Gubsu tersebut ditanggapi secara positif oleh GERAG (Gerakan
Rakyat untuk Reformasi Agraria) sebuah wadah rakyat Sumut yang tengah berjuang
untuk memperoleh kembali tanah-tanah mereka yang selama rejim orde baru
telah dirampas para 'penyamun tanah'. Bahkan saking bersemangatnya, anggota
GERAG bahkan bertekad akan segera merebut, menduduki dan mengerjakan
kembali lahan-lahan mereka yang selama ini dikuasai dan diambil oleh para
perampas tanah.

"Mulai hari Senin kami akan langsung membuat patok-patok di
atas tanah kami yang telah dirampas pihak lain secara paksa," ujar Nirwan
Kasim, seorang Koordinator GERAG.

GERAG juga berencana akan mendatangi Pangdam I/BB dan Kapoldasu untuk
mendesak kedua operator keamanan Sumut itu dalam menjamin keamanan rakyat
dalam pengerjaan kembali lahan-lahan mereka. "Kami juga siap menduduki
kantor BPN jika persoalan sengketa tanah rakyat di Sumut ini tidak selesai
dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal 28 Nopember ini", tambah
Nirwan Kasim. Bahkan seorang anggota GERAG dari Kuala Langkat, Suwarno
mengancam akan membakar Kantor BPN jika instansi tersebut tidak mendukung
penyelesaian masalah tanah rakyat. "Silakan pers tulis itu, ini memang
sikap saya secara pribadi," ujar Suwarno serius.

Sementara itu, Raja R Sitorus, koordinator GERAG yang lain membeberkan
puluhan tanah rakyat yang masih ada dalam sengketa. Tanah-tanah tersebut
tersebar di beberapa desa, antara lain:

DESA JUMLAH KK LUAS TANAH SENGKETA LAWAN SENGKETA
Ds. Teladan 530 KK 166,5 Ha Kodam I/BB
Bukit Maraja I 119 KK 237 Ha PT SIBEX,
Korem 002
Pantai Timur
Bukit Maraja II 194 KK 177 Ha idem
Desa Serapuh 340 KK 130 Ha PTPN III
Desa Martoba 250 KK 60 Ha Korem 002
Pantai Timur
Desa Bandar Rakyat 340 KK 220 Ha PT Lonsum
Desa Bahlias 270 KK 50 Ha Pemda
Simalungun, CV
Marisa Jaya
Desa Psr III Helvet 300 KK 27,5 Ha PTPN II
Desa Manunggal 250 KK 26 Ha PTPN II
Desa Mulyo Rejo 16 KK 6 Ha PTPN II
Desa Maju, Helvet 500 KK 160 Ha PTPN II
Pematang Belo KDTR 200 KK 270 Ha LVRI
Hamparan Perak
Selambo, Amplas 400 KK 240 Ha PTPN II
Sei Musam, P. Tualang 181 KK 730 Ha PTPN II
Bandar Betsi 850 KK 1.200 Ha PTPN II
Ujung Rambe 153 KK 172 Ha PT Mara
Jaya, Batu Rata
Bingkat 74 KK 59,4 Ha PTPN II & III
Kuala Langkat 200 KK 400 Ha PTPN II
Musam Kucing 170 KK 350 Ha Bank
Nusantara
Medan
Musam Kendit 69 KK 138 Ha idem
P. Tualang, Langkat 190 KK 350 Ha PTPN II

Raja R. Sitorus menambahkan bahwa saat ini, di Kantor Gubsu ada 250-an
lebih kasus sengketa tanah rakyat. Karena itu GERAG sangat menyambut
positif surat Gubsu nomor 593/16330 tersebut, sekaligus dengan itu GERAG
menyatakan sikap dan himbauan sebagai berikut:

1. Meminta kepada seluruh jajaran aparat keamanan di Sumut untuk mengambil
peran yang proporsional selama proses penyelesaian sengketa tanah rakyat.
2. Meminta kepada seluruh instansi pemerintah, ABRI, perusahaan negara,
wasta yang bersengketa dengan rakyat untuk tidak melarang rakyat
menggunakan lahan sengketa menunggu proses penyelesaian usai.
3. Meminta kepada para spekulan tanah baik yang bertamengkan orsospol,
ormas dan lembaga-lembaga lainnya untuk tidak mempermainkan rakyat dengan
menggunakan Surat Gubsu bernomor 593/16330.

----------
SiaR WEBSITE

Tidak ada komentar: