Sabtu, 27 Februari 2010

28 TAHUN BERJUANG UNTUK TANAH RAKYAT

28 Tahun Berjuang untuk Tanah Rakyat
Selasa, 4 Agustus 2009 11:50:33 - oleh : admin

Para petani di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, telah 28 tahun berjuang untuk mendapatkan tanahnya kembali seluas 576 hektare, yang dikuasai oleh PTPN II Bekiun. Suwarno, Ketua Badan Perjuangan Petani Sumatera Utara, telah melakukan dengar pendapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun masih belum mendapatkan juga penyelesaian masalah tanah masyarakat seluas 576 hektare.
Suwarno dan petani lainnya, mendasarkan hak atas tanah yang seluas 576 hektare, menjadi dua. Pertama, tanah seluas 424 hektare terletak di 6 dusun 5 desa (Dusun Sungai Penjara Desa Sei Penjara, Dusun Sidodadi Desa Pekan Kuala

Pertemuan dengan Kementerian BUMN

Dusun Mandailing Desa Pekan Kuala, Dusun Jerang Belanga Desa Dalan Aman, Dusun Menjuang Desa Raja Tengah, Dusun Bangun Rakyat Desa Belangkahan), Kecamatan Kuala dilindungi oleh Undang-undang Darurat Nomor 8/Drt/1954 tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat.

Selain itu, terhadap tanah tersebut telah diberikan Kartu Tanda Pendaftaraan Pendudukan Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) Sumatera Timur.

Kedua, tanah seluas 152 hektare adalah tanah suguhan bekas konsesi yang dibagikan oleh pemerintah RI kepada masyarakat petani dalam hal ini Gubernur Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor No. 36/K/Agr tanggal 28 September 1951 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Agr.12/5/14 tanggal 28 Juni 1951, yang terletak di Dusun Laukirik, Desa Bekiun dan Desa Pekan Kuala/Pondok Lori dikenal dengan tanah eks supir traktor.

Bagi Suwarno sendiri, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK. 17/HGU/DA/81 tanggal 1 April 1981, PTPN II Perkebunan Bekiun memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah bekas konsesi Bekiun seluas 2.403 hektare, dan Pada risalah pemeriksaan tanah panitia B dalam proses pemberian HGU tersebut, tanggal 17-01-1980 No. S.II/505/1980 telah dikatakan, bahwa di atas tanah yang dimohonkan HGU, sebagian ada yang letaknya di luar area (wens areal) dan sebagian lainnya masih diduduki masyarakat untuk pertanian dan perkampungan kompak.

Pada tahun 1993 kantor pertanahan Kabupaten Langkat menerbitkan Sertifikat HGU bukan seluas 2.403 hektare, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya tersebut, melainkan seluas 2.979 hektare termasuk tanah warga masyarakat petani seluas 576 hektare dimasukkan ke dalam Peta Situasi Khusus No. 06/02/IV/93 tanggal 8 Januari 1993 lampiran Sertifikat HGU.

Pada 23 September 2008, Suwarno bersama dengan kuasa hukumnya melakukan dengar pendapat dengan BPN RI, di Jakarta. Namun dalam pertemuan itu yang seyogyanya Deputi V dan Deputi II BPN RI hanya mewakilkan kepada Binsar Simbolon (Direktur pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran tanah Deputi II), Hussaini dan Henry (Kasubdit Sengketa Kelompok Masyarakat dengan Badan Hukum pada Deputi V). Dalam pertemuan tersebut BPN RI menyatakan akan segera mempelajari kasus ini.

Pada 9 Februari 2009, kembali diadakan pertemuan dengan pihak BPN RI, namun jawabannya kembali tidak memuaskan, dan belum juga terpecahkan masalahnya.

Pada 15 Juni 2009 Suwarno bersama kuasa hukumnya melakukan dengar pendapat dengan kementrian BUMN, yang diwakili oleh Agus Pakpahan sebagai Deputi Badan Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan, dan jajarannya.

Hadir pula Tambak Karo-Karo sebagai Direktur SDM PTPN II, dan Kanit BPN Sumatera Utara. Dalam pertemuan ini, semua sepakat untuk meminta ketegasan dari BPN RI tentang kelebihan tanah seluas 576 Ha, yang tertulis dalam sertifikat pemberian HGU kepada PTPN II Bekiun. Kementerian MUMN juga bersedia untuk menindaklanjuti kasus ini dan segera akan mengadakan pertemuan-pertemuan lanjutan.


Suwarno
Ketua Badan Perjuangan Petani Sumut

Tidak ada komentar: